PERUNDANG-UNDANGAN EKONOMI
Dalam pembuatan peraturan
perundang-undangan, politik hukum sangat penting. Keberadaan peraturan
perundang-undangan dan perumusan pasal merupakan “jembatan” antara politik
hukum yang ditetapkan dengan pelaksanaan dari politik hukum tersebut dalam
tahap implementasi peraturan perundang-undangan. Politik hukum Indonesia
terbagi dua yaitu kebijakan dasar (basic policy) dan kebijakan pemberlakuan
(enactment policy). Dalam proses pembentukan undang-undang kebijakan
pemberlakuan sangat penting mengingat harus diterjemahkan ke dalam
undang-undang itu sendiri dan perumusan pasal. Dari penelitian yang dilakukan
terhadap undang-undang bidang ekonomi, paling tidak, terdapat 14 ragam
kebijakan pemberlakuan. Berdasarkan penelitian ini juga didapati bahwa ternyata
lemahnya hukum di Indonesia tidak disebabkan semata-mata pada permasalahan yang
ada dalam tahap implementasi, tetapi juga pada tahap pembentukan UU (law making
process) yaitu tahap sebelum undang-undang diundangkan.
Hak kekayaan intelektual
pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan insentif kepada pencipta atau penemu
untuk mengeksploitasi hasil ciptaan atau penemuannya tersebut secara ekonomis.
Dengan adanya perlindungan hak dari hukum tersebut diharapkan masyarakat akan
lebih kreatif untuk mencipta maupun menemukan inovasi-inovasi baru lagi. Namun
demikian meskipun banyak keuntungan yang dapat diperoleh dari adanya
perlindungan hak kekayaan intelektual di sisi yang lain apabila perlindungan
yang diberikan tersebut terlalu besar maka akan dapat menimbulkan hambatan bagi
pertumbuhan IPTEK itu sendiri karena pemegang hak dapat menciptakan hambatan
(building block) terhadap siapapun yang akan mengakses temuan atau ciptaan
tersebut.
Intellectual property
rights pada dasarnya merupakan hak yang diberikan oleh negara kepada penemu
atau pencipta baik itu di bidang IPTEK, dagang, maupun karya sastra untuk
melarang pihak lain tanpa seijinnya meniru atau mencontoh hasil karya atau
ciptaannya tersebut. Di Indonesia terdapat lima bidang HKI yaitu hak paten yang
diatur dalam UU No. 14 Tahun 2001; hak cipta diatur dalam UU No. 19 Tahun 2002;
hak merek diatur dalam UU No. 15 Tahun 2001; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
diatur dalam UU No. 32 Tahun 2000; Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun
2000; dan Rahasia Dagang diatur dalam UU No. 30 Tahun 2000.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1999
TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
Ditetapkannya Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu tonggak penting bagi
Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang berorientasi pada
mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di negara-negara lain maka
undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk menciptakan koridor
bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair. Pada dasarnya
kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya undang-undang ini
adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan tetap
memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga
menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha
kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan
efiesiensi dalam proses kegiatan usaha.
UU NO 23 TAHUN 1999 : Tentang
Bank Indonesia
a. bahwa untuk memelihara kesinambungan pelaksanaan pembangunan
nasional guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, pelaksanaan pembangunan ekonomi
diarahkan kepada terwujudnya perekonomian nasional yang berpihak pada ekonomi
kerakyatan, merata, mandiri, andal, berkeadilan, dan mampu bersaing di kancah
perekonomian internasional;
b. bahwa guna mendukung terwujudnya perekonomian nasional sebagaimana
tersebut di atas dan sejalan dengan tantangan perkembangan dan pembangunan
ekonomi yang semakin kompleks, sistem keuangan yang semakin maju serta
perekonomian internasional yang semakin kompetitif dan terintegrasi, kebijakan
moneter harus dititikberatkan pada upaya untuk memelihara stabilitas nilai
rupiah;
c. bahwa untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter yang
efektif dan efisien diperlukan sistem keuangan yang sehat, transparan,
terpercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan yang didukung oleh sistem
pembayaran yang lancar, cepat, tepat, dan aman, serta pengaturan dan pengawasan
bank yang memenuhi prinsip kehati-hatian;
d. bahwa untuk menjamin keberhasilan tujuan memelihara stabilitas
nilai rupiah diperlukan bank sentral yang memiliki kedudukan yang independen;
e.bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas,
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral tidak sesuai lagi dan
perlu diganti dengan undang-undang baru tentang Bank Indonesia;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, Pasal 23, dan Pasal 33
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Bab IV huruf A butir 1a Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor X/MPR/1998;
3. Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor XI/MPR/1998;
4. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
XVI/MPR/1998;
http://sansinto.wordpress.com/2009/10/08/peraturan-perundang-undangan-bidang-ekonomi-dan-perdagangan/
http://www.bi.go.id/biweb/html/uu231999_id/index.html
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/15356
http://www.infobanknews.com/2012/03/sistem-tata-kelola-ekonomi-indonesia-sudah-tidak-sesuai-konstitusi/
http://sisildiaz.blogspot.com/2012/03/perundang-undangan-ekonomi.html
0 komentar:
Posting Komentar