Pages

Senin, 23 April 2012

AKTUALISASI WAWASAN KEBANGSAAN


KATA PENGANTAR


Puji syukur saya ucapkan atas kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat dan kerunia-Nya saya masih diberi kesempatan menyelesaikan masalah ini. Tidak lupa saya ucapkan kepada dosen mata kuliah pendidikan kewarganegaraan saya dan teman-teman yang telah menberikan dukungan menyelesaikan makalah ini.
            Dalam rangka pembelajaran tentang matakuliah “Pendidikan kewarganegaraan” banyak terdapat pembahasan-pembahasan yang bertujuan menambah ilmu individu. Antaranya, tentang “Aktualisasi Wawasan Kebangsaan dalam Era Globalisasi”. Karena pada dasarnya manusia yang semakin beranjak dewasa akan mengalami doktrin-doktrin tentang kebeneran (berbangsa) dari ideology yang bersifat (benar).
            Maka dari itu, saya berharap agar bapak pembimbing matakuliah ini dapat membimbing saya apabila banyak kekurangan dari makalah yang saya buat, oleh sebab itu saya sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun. Dan semoga dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan temen-teman. Amin.








DAFTAR ISI
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I. PENDAHULUAN
i.                    Latar belakang
ii.                  Tujuan
iii.                Ruang lingkup
Bab II. ISI
i.                    Lahirnya paham kebangsaan
ii.                  Pengetahuan wawasan kebangsaan
iii.                Rasa kebangsaan
iv.                Semangat kebangsaan
v.                  Integrasi nasional
Bab III. PENUTUP
i.                    Kesimpulan
ii.                  Saran
Daftar Pusaka

           




BAB I.
PENDAHULUAN.
i. LATAR BELAKANG
Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan tonggak sejarah yang fundamental berdirinya NKRI yang tidak dapat dilupakan oleh segenap Bangsa Indonesia yang mewujudkan Wawasan Kebangsaan bagi perjuangan menuju kemerdekaan RI.
Secara garis besar Wawasan Kebangsaan memiiki tiga komponen utama, yaitu Rasa Kebangsaan, Faham Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan. Dimana ketiganya harus dibina secara berlanjut, mengingat letak kekuatan penangkalannya justru di dalam ke-sinergiannya.
Pembinaan Wawasan Kebangsaan tidak boleh berjalan sendirian tanpa didampingi oleh pembinaan karakter. Rasa kebangsaan yang kuat mendorong munculnya satu kebanggan luar biasa menjadi anggota masyarakat bangsa yang bersangkutan. Pembinaan Wawasan Kebangsaan akan terwujud dengan meningkatkan integrasi Nasional.
Semangat kebangsaan atau Nasionalisme mewujud di atas landasan rasa kebangsaan dan faham kebangsaan. Nasionalisme merupakan manifestasi dari Bela Negara dan Bangsa. Bela Negara dan Bangsa adalah tidak lain dari membela kepentingan Negara dan bangsa, yaitu: Tetap tegaknya NKRI, tetap berlangsungnya pemberdayaan masyarakat, dan terwujudnya system otonomi dengan perimbangan pusat dan daerah yang setepat-tepatnya.
Kehidupan global diwarnai oleh profesionalisme dan cepatnya arus transformasi yang disebabkan kemajuan teknologi yang menyebabkan semakin transparannya hubungan antar bangsa-bangsa di dunia.




ii. TUJUAN.
            Adapun maksud dan tujuan pembuatan makalah ini yaitu untuk memberi pengetahuan dan wawasan agar kita dapat memahami tentang sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia yang didasari dari rasa kebangsaan kaum pemuda. Wawasan kebangsaan, rasa kebangsaan, faham kebangsaan, dan semangat kebangsaan haruslah ditanamkan sejak dini agar kedepannya kita biasa menuju kenegara yang adil dan “ Benar-benar merdeka”.

iii. RUANG LINGKUP
Pemahaman-pemahaman tentang:
1.      Paham kebangsaan
2.      Rasa kebangsaan
3.      Semangat kebangsaan
4.      Integrasi nasional










BAB II. ISI

    Lahirnya Paham Kebangsaan Indonesia
1.     Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing sampai dengan tahun 1945. Bangsa-bangsa yang pernah menjajah di wilayah nusantara adalah Portugis, Belanda, Inggris dan Jepang. Perjuangan Bangsa Indonesia melawan penjajah telah dimulai sejak wilayah nusantara masih berupa kerajaan-kerajaan, namun perlawanan waktu itu masih bersifat kedaerahan.
Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama, yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai dan tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Niiai yang terkandung  didalamnya antara lain harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.

2.      Kebangkitan Nasional 20 Mei 1908
Kebangkitan nasional Bangsa Indonesia ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo yaitu sebuah organisasi pemuda yang didirikan oleh Dr. Sutomo dan para mahasiswa STOVIA seperti Goenawan Mangoenkoesoemo dan Soeraji pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi ini digagas oleh Dr. Wahidin Sudirohusodo. Organisasi ini bersifat sosial, ekonomi, dan kebudayaan tetapi tidak bersifat politik. Berdirinya Budi Utomo menjadi awal gerakan yang bertujuan mencapai kemerdekaan Indonesia walaupun pada saat itu organisasi ini awalnya hanya ditujukan bagi golongan berpendidikan Jawa. Saat ini tanggal berdirinya Budi Utomo, 20 Mei, diperingati sebagai Hari Kebangkitan Nasional.
Pada mulanya, Budi Utomo bukan organisasi politik, kegiatannya terpusat pada bidang sosial budaya, namun sejak tahun 1915, Budi Utomo mulai bergerak di bidang politik. Pada tahun 1929, Budi Utomo masuk menjadi anggota PPPKI (Perhimpunan-Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia).Pada tahun 1935, Budi Utomo bergabung dengan PBI (Persatuan Bangsa Indonesia) yang dipimpin oleh Soetomo. Penggabungan (Fusi) Itu membentuk organisasi baru bernama Parindra (Partai Indonesia Raya).
Sepuluh tahun pertama Budi Utomo mengalami beberapa kali pergantian pemimpin organisasi. Kebanyakan memang para pemimpin berasal kalangan "priyayi" atau para bangsawan dari kalangan keraton, seperti Raden Adipati Tirtokoesoemo, bekas BupatiKaranganyar (presiden pertama Budi Utomo), dan Pangeran Ario Noto Dirodjo dariKeraton Pakualaman.

3.     Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928
Sumpah  Pemuda  yang  dicetuskan  tanggal  28  Oktober  1928.  Persatuan  dan  kesatuan  Sumpah  Pemuda  dapat  memberikan  ide/gagasan  atau membimbing generasi yang akan datang untuk tetap tegaknya negara kesatuan RI. Nilai-nilai  Sumpah  Pemuda  perlu  diterapkan  dalam  kehidupan  sehari-hari dengan memahami  dan  menyadari kemajemukan (keanekaragaman) masyarakat  Indonesia, misalnya tidak boleh membeda-bedakan teman berdasarkan suku bangsa, Agama dan menggunakanBahasa Indonesia dalam pergaulan sehari-hari dengan baik dan benar.
Sumpah  Pemuda  sebagai  tonggak  Penegas  Persatuan  bangsa  Indonesia  dapat mencegah perpecahan bangsa, sebab tanpa persatuan dan kesatuan, apapun yang dicita-citakan oleh negara dan bangsa sulit untuk berhasil.
Kita ketahui bahwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 adalah cerminan dari tekad dan ikrar para Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa. Pada saat itu mereka tidak membeda-bedakan suku, pulau, dan organisasi mana, karena tekad mereka ingin bersatu untuk merebut Kemerdekaan dari para penjajah. Semangat persatuan pada waktu itu sangat menonjol, mereka bertekad hidup atau mati dan tiada jalan lain untuk merebut kemerdekaan kecuali bersatu padu. Hasil dari tekad dan ikrar para pemuda yaitu pernyataan Sumpah Pemuda yang menyatakan bahwa :
1.      Kami putra putri Indonesia mengaku, bertumpah darah yang satu, tanah airIndonesia.
2.      Kami putra putri  Indonesia mengaku, berbangsa satu bangsa Indonesia.
3.      Kam putr putr Indonesi mengaku menjunjun bahas persatua bahasa Indonesia.
Ketiga keputusan tersebut dipatuhi oleh semua perkumpulan kebangsaan Indonesia. Keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuan, yaitu Kemauan, Sejarah, Bahasa, Hukum adat dan Pendidikan.
Adapun makna Sumpah Pemuda menjadi tonggak penegas yang sangat penting dalam sejarah  atau  lebih  jelasnya,  bahwa  kita  wajib  menjujung  tinggi  persatuan Indonesia berdasarkan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Kita bangga bertanah air, berbangsa dan berbahasa Indonesia; Karena itu kita wajib mencintai tanah air,bangsa dan bahasa Indonesia.


Pengertian wawasan kebangsaan.
Istilah Wawasan Kebangsaan terdiri dari dua suku kata yaitu “Wawasan” dan “Kebangsaan” dan secara etimologi istilah wawasan berarti hasil mewawas, tinjauan, pandangan dan dapat juga berarti konsepsi cara pandang (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989). Wawasan Kebangsaan sangat identik dengan Wawasan Nusantara yaitu cara pandang bangsa Indonesia dalam mencapai tujuan nasional yang mencakup perwujudan kepulauan nusantara sebagai kesatuan politik, sosial budaya, ekonomi dan pertahanan keamanan, serta mengenai diri dan lingkungan berdasarkan ide nasional yang dilandasi Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, sebagai aspirasi suatu bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat serta dijiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan nasional sehingga kesejahteraan dapat diwujudkan bagi bangsa Indonesia dan bisa ikut dalam setiap kegiatan ketertiban dunia.

Menurut Prof. Muladi Gubernur Lemhannas RI, beliau meyampaikan bahwa wawasan kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya , mengutamakan kesatuan dan persatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kesatuan atau integrasi nasional bersifat cultural dan tidak hanya bernuansa structural mengandung satu kesatuan ideology, kesatuan politik, kesatuan social budaya, kesatuan ekonomi dan kesatuan pertahanan dan keamanan

Wawasan adalah kemampuan untuk memahami cara memandang sesuatu konsep tertentu yang direfleksikan dalam perilaku tertentu sesuai dengan konsep atau pokok pikiran yang terkandung di dalamnya. Kebangsaan berasal dari kata bangsa yang mengandung arti ciri yang menandai golongan bangsa tertentu dan mengandung arti kesadaran diri sebagai warga dari suatu negara (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989), sehingga kebangsaan adalah tindak tanduk kesadaran dan sikap yang memandang diri sebagai suatu kelompok bangsa yang sama dengan keterikatan sosio-kultural yang disepakati bersama.


Disamping itu wawasan kebangsaan adalah suatu wawasan yang mementingkan kesepakatan, kesejahteraan, kelemahan dan keamanan bangsa sebagai titik tolak dalam berfalsafah berencana dan bertindak. Wawasan kebangsaan dapat juga diartikan sebagai sudut pandang/cara memandang yang mengandung kemampuan seseorang atau kelompok orang untuk memahami keberadaan jati diri sebagai suatu bangsa dalam memandang dirinya dan bertingkah laku sesuai falsafah hidup bangsa dalam lingkungan internal dan lingkungan eksternal. Wawasan kebangsaan menentukan cara bangsa mendayagunakan kondisi geografis negara, sejarah, sosio-budaya, ekonomi dan politik serta pertahanan keamanan dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasional. Wawasan kebangsaan menentukan bangsa menempatkan diri dalam tata berhubungan dengan sesama bangsa dan dalam pergaulan dengan bangsa lain di dunia internasional. Wawasan kebangsaan mengandung komitmen dan semangat persatuan untuk menjamin keberadaan dan peningkatan kualitas kehidupan bangsa dan menghendaki pengetahuan yang memadai tentang tantangan masa kini dan masa mendatang serta berbagai potensi bangsa.

Komponen utama dari Wawasan Kebangsaan :
Ada tiga komponen utama dari Wawasan Kebangsaan, yaitu Rasa Kebangsaan, Faham Kebangsaan, dan Semangat Kebangsaan. Dimana semuanya harus berjalan secara bertahap atau berlanjutan, agar semuanya dapat berjalan sesuai dengan harapan kita bersama.
Rasa Kebangsaan
Rasa kebangsaan sebenarnya merupakan sublimasi dari Sumpah Pemuda yang menyatukan tekad menjadi bangsa yang kuat, dihormati dan disegani diantara bangsa-bangsa di dunia. Kita tidak akan pernah menjadi bangsa yang kuat atau besar, manakala kita secara individu maupun kolektif tidak merasa memiliki bangsanya.Rasa kebangsaan adalah suatu perasaan rakyat, masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia dalam perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kita sering membaca dan mendengar melalui media massa baik elektronik maupun cetak bahwa banyak orang menyampaikan pendapatnya sesuai dengan cara pikiran mereka masing-masing namun jarang sekali di temukan yang dapat memecahkan masalah.
Semangat Kebangsaan
Semangat Kebangsaan adalah perpaduan atau sinergi dari rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Kondisi semangat Kebangsaan atau nasionalisme suatu bangsa akan terpancar dari kualitas dan ketangguhan bangsa tersebut dalam menghadapi berbagai ancaman. Sebagai contoh, kita lihat beberapa negara dunia ketiga atau negara berkembang yang terkena sanksi embargo dari Dewan Keamanan PBB, nyatanya mereka sampai sekarang masih tetap bertahan dan mampu hidup, karena bangsa tersebut memiliki semangat Kebangsaan yang mantap. Berbicara Semangat Kebangsaan, kita tidak boleh lepas dari sejarah bangsa, antara lain Peristiwa 10 Nopember 1945 di Surabaya dan Peristiwa 15 Desember 1945 di Ambarawa, dimana Semangat kebangsaan diwujudkan dalam semboyan “Merdeka atau Mati”. Semangat Kebangsaan merupakan motivasi untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pancasila sebagai dasar negaranya. Motivasi tersebut bagi seorang prajurit TNI harus dibentuk, dipelihara dan dimantapkan sehingga seorang prajurit akan rela mati demi NKRI. Kita sadar betul bahwa kondisi bangsa yang pluralisme atau kebhinekaan memerlukan suatu pengelolaan yang baik, sehingga tidak menjadi ancaman bagi keutuhan dan kesatuan bangsa. Dan rasa kesetiakawanan sosial akan mempertebal semangat kebangsaan suatu bangsa. Kesetiakawanan sosial, mengandung makna adanya rasa satu nasib dan sepenanggungan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hadirnya rasa kepedulian terhadap sesama anak bangsa bagi mereka yang mengalami kesulitan akan mewujudkan suatu rasa kebersamaan sesama bangsa.




Integrasi  nasional 
            Integrasi  nasional  pada  hakikatnya  adalah  bersatunya  suatu  bangsa  yang  menempati  wilayah  tertentu dalam  sebuah  negara  yang  berdaulat.  Dalam  rea!itas  integrasi  nasional  dapat  dilihat  dari  aspek  politik,  lazim disebut  integrasi  politik,  aspek  ekonomi  (integrasi  ekonomi,saling  ketergantungan  ekonomi  antardaerah  yang  bekerjasarna  secara  sinergjs),  dan  aspek  sosial  budaya  (integrasi sosial  budaya,  hubungan  antara  suku,  lapisan  dan golongan).
Secara  umum  integrasi  nasional  mencerminkan proses  persatuan  orang-orang  dari  berbagai  wilayah  yang berbeda,  atau  memiliki  berbagai  perbedaan  baik  etnisitas, sosial  budaya,  atau  latar  belakang  ekonomi,  menjadi  satu bangsa  (nation)  terutama  karena  pengalaman  sejarah  dan politik  yang  relatif  sarna  (Drake,  1989:16).  Selanjutnya, dalam  menjalani  proses  pembentukan  sebagai  satu bangsa  berbagai  suku  bangsa  in!  sebenarnya  mencitacitakan  suatu  masyarakat  baru,  yaitu  sebuah  masyarakat politik  yang  dibayangkan  (imagined  political  community) akan  memiliki  rasa  persaudaraan  dan  solidaritas  yang kental,  memiliki identitas  kebangsaan  dan  wilayah kebangsaan  yang  jelas  serta  memiliki  kekuasaan memerintah  (Anderson,  1983:15-16).  Dalam  tataran integrasi  politik  terdapat  dimensi  yang  bersifat  vertical menyangkut  hubungan  elit  dan  massa,  baik  antara  elit politik  dengan  massa  pengikut,  atau  antara  penguasa  dan rakyat  guna  menjembatani  celah  perbedaan  dalam  rangka pengembangan  proses  politik  yang  partisipatif,  dan dimensi  horisontal,  yaitu  hubungan  yang  berkaitan  dengan masalah  teritorial  (Sjamsuddin,  1989:2).






Sikap yang harus kita ambil sebagai Warga Negara dalam menghadapi Era Globalisasi :
Kita sebagai Warga Negara harus dapat menumbuh kembangkan terus pengertian Wawasan Kebangsaan sebagai alat pemersatu bangsa dalam kehidupan sehari-hari di tengah-tengah rakyat, walaupun latar belakang suku, agama, ras dan adat istiadat yang berbeda. hayati dan pahami secara utuh tentang butir-butir dari Wawasan Kebangsaan yaitu; rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat kebangsaan yang merupakan jiwa bangsa Indonesia dan pendorong tercapainya cita-cita bangsa. dapat dijadikan sumber motivasi dalam mempersatukan bangsa sehingga terhindar dari diisintegrasi bangsa. Kita semua mengharapkan bahwa kebersamaan dan kesetaraan serta persatuan dan kesatuan bangsa segera terwujud, demi tercapainya cita-cita bangsa.
Dan untuk menghadapi era globalisasi ini kita sebagai Warga Negara harus bersatu untuk mempertahankan apa yang sudah ada sekarang agar tidak hilang dan mengembangkan segala sesuatunya agar Indonesia dapat bertahan serta kuat menghadapi era globalisasi.











BAB III. PENUTUP.
1.      Kesimpulan.
Penjajahan yang terjadi selama beberapa abad di bumi Nusantara ini memang begitu menyedihkan, nenek moyang kita yang telah lama hidup dan memiliki keturunan di daerah asalnya dipaksa harus bekerja keras demi kemakmuran Negara lain. Kelaparan, kemiskinan, kebodohan akibat dari penjajahan tersebut telah mendarah daging karena tujuh generasi lebih masa penjajah (belanda,jepang).
Namun bangsa ini tidak tinggal diam begitu saja banyak perlawanan dari rakyat dan kerajaan-kerajaan, tetapi selalu menemui kegagalan. Sekian tahun dan pada mulai abad ke-20 lah bangsa ini mulai sadar kenapa kegagal it uterus terulang, yaitu karena tidak adanya rasa persatuan. Dan pada tanggal 28 oktober 1928, diawali dengan SUMPAH PEMUDA sebagai tonggaknya, masyarakat Indonesia berikrar “BERBANGSA SATU, BERTANAH AIR SATU, DAN BERBAHASA SATU : INDONESIA”.
Maka gejolak rasa ingin lepas dari penjajahan ini terus bergetar dijantung seluruh rakyat Indonesia. Cukup lama mempersatukan rakyak, akhirnya Soekaro-Hatta berhasil membacakan Proklamasi pada tanggal 17 AGUSTUS 1945, berkat bantuan dari segenap rakyat Indonesia.
Kemerdekaan telah tercapai, terlepas dari penjajahan bangsaa asing yang bertujuan membuat bangsa Indonesia ini lebih aman, damai, dan makmur serta sejahtera. Tapi, apakah kita mendapatkan ini semua sekarang?  Masih dipertanyakan .
Campur tangan asing masih amat terasa sekarang, kita sebagai bangsa pribumi masih  (terjajah). Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusianya, pengusaha-pengusaha kaya dari negara tetangga terlalu sukses menguasai Nusantara. (mereka) kaya dan makmur, tapi rakyat tetap banyak yang melarat.


2.      SARAN
Memang sulit tampaknya untuk (merdeka), kalau hanya dengan pembacaan PROKLAMASI enam puluh tujuh tahun silam. Semua itu haruslah terus berjalan, wawasan-wawasan, paham kebangsaan, rasa kebangsaan, semangat kebangsaan semuanya harus ditanamkan dalam diri masing-masing. Bukan perlawanan didalam negeri dengan cara-cara anarkis, melainkan dengan PERSATUAN dan INTELEKTUAL pemikiran yang harusnya berjalan. Kericuhan yang terjadi di dalam negeri oleh rakyat kita sendiri hanya akan memperkeruh keamanan dalam negeri saja.
Bangsa ini! Semuanya! Marilah kita maknai apa yang telah menjadi tujuan para pendahulu kita untuk Bangsa Indonesia ini, agar semua perjuangan kemerdekaannya tidak sia-sia. “Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarah bangsanya.”













DAFTAR PUSAKA

Sabtu, 21 April 2012

Analisis Hukum Bisnis di Indonesia


Suatu masyarakat yang sehat cenderung memilih atau menciptakan hukum-hukum yang dapat mempromosikan efisiensi ekonomi. Untuk mengukur apakah hukum yang dipilih atau diciptakan turut mempromosikan efisiensi ekonomi, maka diperlukan pendekatan terhadap hukum yang tidak semata-mata hukum an sich. Oleh karena itu tulisan ini membahas suatu pendekatan terhadap hukum yang semakin hari semakin berkembang, yakni “Economic Analysis of Law”.
Dalam tulisan ini juga dikemukakan perkembangan Economic Analysis of Law di Indonesia, serta beberapa contoh aplikasi, sehingga dapat dilihat bahwa pendekatan ekonomi atas hukum memang relevan dan bermanfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia. Dalam hal ini secara umum fokus pembahasannya adalah mengenai fenomena-fenomena yang menjadi kecenderungan di bidang hukum bisnis, yang secara implisit maupun eksplisit dapat menimbulkan ketidakefisienan (inefficient). Kecenderungan-kecenderungan tersebut berkenaan dengan diwajibkannya pelibatan profesi hukum tertentu dalam memenuhi syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan, ketidakefisienan dalam pembentukan lembaga-lembaga pendukung di bidang hukum bisnis, serta adanya ketidakharmonisan antar peraturan perundang-undangan.


Analisis Ekonomi Atas Hukum
Bidang Analisis Ekonomi Atas Hukum, atau yang umumnya dikenal sebagai “Economic Analysis of Law” dianggap muncul pertama kali melalui pemikiran utilitarianisme Jeremy Bentham (1789), yang menguji secara sistemik bagaimana orang bertindak berhadapan dengan insentif-insentif hukum dan mengevaluasi hasil-hasilnya menurut ukuran-ukuran kesejahteraan sosial (social welfare). Pemikiran utilitarianisme hukum Bentham tersebut tersebar dalam tulisan-tulisannya berupa analisis atas hukum pidana dan penegakannya, analisis mengenai hak milik (hukum kepemilikan), dan ’substantial treatment’ atas proses-proses hukum. Namun pemikiran ala Bentham tersebut mandeg sampai tahun 1960-an, dan baru berkembang pada awal tahun 1970-an, dengan dipelopori oleh pemikiran-pemikiran dari Ronald Coasei (1960), dengan artikelnya yang membahas permasalahan eksternalitas dan tanggung jawab hukum; Becker (1968), dengan artikelnya yang membahas kejahatan dan penegakan hukum; Calabresi (1970), dengan bukunya mengenai hukum kecelakaan; dan Posner (1972), dengan buku teksnya yang berjudul “Economic Analysis of Law” dan penerbitan “Journal of Legal Studies”.ii
Secara garis besar Analisis Ekonomi Atas Hukum menerapkan pendekatannya untuk memberikan sumbangan pikiran atas dua permasalahan dasar mengenai aturan-aturan hukum. Yakni analisis yang bersifat ‘positive’ atau ‘descriptive’, berkenaan dengan pertanyaan apa pengaruh aturan-aturan hukum terhadap tingkah laku orang yang bersangkutan (the identification of the effects of a legal rule); dan analisis yang bersifat ‘normative’, berkenaan dengan pertanyaan apakah pengaruh dari aturan-aturan hukum sesuai dengan keinginan masyarakat (the social desirability of a legal rule). Pendekatan yang dipakai Analisis Ekonomi Atas Hukum terhadap dua permasalahan dasar tersebut, adalah pendekatan yang biasa dipakai dalam analisis ekonomi secara umum, yakni menjelaskan tingkah laku, baik manusia secara perorangan maupun perusahaan-perusahaan, yang berwawasan ke depan (forward looking) dan rasional, serta mengadopsi kerangka kesejahteraan ekonomi untuk menguji keinginan masyarakat.iii
Steven Shavell, professor di Harvard Law School, menjelaskan lebih lanjut mengenai analisis yang bersifat deskriptif dan normatif dari Analisis Ekonomi Atas Hukum dengan mengemukakan manfaat atau tujuan akhir dari analisis dimaksud. Dengan analisis deskriptif dapat dikatakan rasional, bilamana orang bertindak untuk memaksimalkan tujuan atau keuntungan yang diharapkannya. Sebagai contoh adalah pertanyaan mengapa orang sangat berhati-hati dalam mengendarai kendaraannya, walaupun misalnya orang tersebut mempunyai asuransi, dapat dijawab dengan kemungkinan bahwa ia tidak mau mengalami luka akibat kecelakaan, adanya ketentuan mengenai tanggung jawab atau adanya resiko diajukan ke pengadilan. Sedangkan dengan analisis normatif dapat diterangkan bahwa satu aturan hukum tertentu lebih baik dari aturan hukum lain bilamana memberikan level tertinggi bagi ukuran kesejahteraan sosial. Contoh yang dapat diberikan misalnya bilamana masyarakat menghendaki untuk meminimalisasi jumlah kecelakaan lalu lintas, maka aturan hukum yang terbaik adalah yang memberikan hukuman atau sanksi bagi penyebab-penyebab kecelakaan.iv
Perkembangannya sekarang, Analisis Ekonomi Atas Hukum tidak terbatas pada dua permasalahan dasar sebagaimana dijelaskan di muka, namun meluas pada setiap penggunaan prinsip-prinsip ekonomi terhadap permasalahan-permasalahan hukum dan kebijakan publik. Hal ini dapat dilihat dari pengertian Economic Analysis of Law yang diberikan oleh William and Mary School of Law dalam ensiklopedia onlinenya sebagai berikut :
“A study of many applications of economic reasoning to problems of law and public policy including economic regulation of business; antitrust enforcement; and more basic areas such as property rights, tort and contract law and remedies, and civil or criminal procedures. No particular background in economics is required; relevan economic concepts will developed through analysis of various legal applications.”v


Perkembangan Analisis Ekonomi Atas Hukum Di Indonesia
Tidak dapat dipungkiri bahwa unsur ekonomi dalam pembuatan kebijakan, baik pada tingkat pembentukan, implementasi maupun enforcement peraturan perundang-undangan telah sangat berpengaruh di Indonesia. Secara resmi Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) menetapkan salah satu arah Kebijakan Program Pembangunan Nasional Bidang Hukum, yakni mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas. Tentunya arah kebijakan tersebut merupakan satu indikator kuatnya pengaruh atau tujuan ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Memang secara teoritis konseptual, aliran Analisis Ekonomi Atas Hukum belum fenomenal dan melembaga di Indonesia, sebagaimana menimpa juga aliran-aliran hukum lain. Sehubungan dengan gejala tersebut, relevan mengemukakan pendapat Ifdhal Kasim, bahwa di Indonesia kajian-kajian yang merupakan kritik-teori atau doktrin atas suatu paradigma atau pendekatan tertentu dalam kajian hukum kurang berkembang. Ahli-ahli hukum di Indonesia kurang bergairah dalam melakukan penjelajahan teoritis atas berbagai paradigma dalam ilmu hukum atau taking doctrine seriously.vi Meskipun demikian perbincangan mengenai Analisis Ekonomi Atas Hukum bukannya sama sekali tidak ada. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam teks oratio dies Universitas Katolik Parahyangan Bandung pada tahun 1995, dengan mengemukakan kerangka berpikir :
  1. Berdasarkan pengamatan empiris upaya perlindungan lingkungan yang hanya digantungkan pada penggunaan instrumen hukum (legal instruments) terbukti kurang efektif.
  2. Praktek-praktek perlindungan lingkungan di negara lain, ternyata sudah menerapkan konsep mixed-tools of compliance, dimana instrumen ekonomi (economic instruments) merupakan salah satu insentif yang membuat potensial pencemar mematuhi ketentuan Hukum Lingkungan.
  3. Terdapat ketentuan dalam peraturan perundang-undangan bidang lingkungan hidup yang memberikan dasar hukum yang kuat untuk menerapkan konsep mixed-tools of compliance.vii
Konsern atas pendekatan ekonomi terhadap hukum juga diberikan oleh Thee Kian Wie, yang menekankan perlunya aspek ekonomi diperhatikan dalam implementasi UU No. 5/1999 dengan mengemukakan bahasan pengkategorian monopoli, persaingan tidak sehat, kartel, price fixing, market division, merger, cross-shareholding, dan sebagainya.viii Tidak kalah menariknya juga pembahasan Heru Supraptomo terhadap Hukum Perbankan dengan pendekatan ekonomi. Sambil mengutip pendapat Posner, ia menyatakan bahwa :
“…, ilmu ekonomi merupakan suatu alat yang tepat (a powerfull tool) untuk melakukan analisis terhadap permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan kita. Pendekatan analisis ekonomi terhadap hukum ini belum berkembang di Indonesia. Walaupun begitu, pemikiran-pemikiran ataupun dasar-dasar ilmu ekonomi sudah diterapkan dalam membentuk ketentuan-ketentuan dalam hukum perbankan.”ix
Berdasarkan pembahasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa keinginan untuk melibatkan prinsip atau teori ekonomi dalam perkembangan hukum di Indonesia telah tampak, meskipun masih belum sebagaimana yang diharapkan. Kajian yang semakin sadar dan berkesinambungan tentunya akan lebih memberikan manfaat bagi perancangan sistem hukum, pembentukan, penerapan dan enforcement peraturan perundang-undangan, mengingat sebagaimana perkembangan di Amerika Serikat, pendekatan ekonomi atas hukum telah menggejala di setiap bidang hukum.




Do'a Sederhana Setelah Shalat

1. Membaca Istighfar 3x  yaituistigfar 2 Bacaan Sederhana Setelah Shalat Astaghfirullahalazhim alladzi laailaaha illaa huwal hayyul qoyyuumu wa atuubu ilaihi 3xAku memohon ampun kepada Allah Yang Maha Agung yang tiada Tuhan kecuali Dia yang Maha Berdiri Sendiri dan aku bertobat padaNya.2. Membaca 3xbacaan habis sholat 2 Bacaan Sederhana Setelah Shalat Laailaahaillallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai”in qodiiru. 3xTiada Tuhan selain Allah yang satu tiada sekutu bagiNya.  Kepunyaannyalah kerajaan dan puj-pujian,  Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.3. Membacabacaan habis sholat 3 Bacaan Sederhana Setelah Shalat allahumma antassalaamu wamingkassalaamu wailaika ya’udussalaamu fahayyina robbana bissalami wa adkhilnal jannata daarassalaami tabaarokta wata’alaita ya dzal jalaali walikroomi. 1 xYa Allah Engkau adalah sumber keselamatan, darimulah keselamatan kepadaMu-lah kembali keselamatan maka hidupkanlah kami, wahai Tuhan kami,  dengan keselamatan meaukkanlah kami kedalam surga ; tempat keselamatan; Maha Kebaikan Engkau dan Maha Tinggi Engkau wahai Dzat Yang Mempunyai Keagungan dan Kemulyaan.4. Membaca Subhanallah 33 x, Alhamdulillah 33 x, Allahu Akbar 33 x5. Membacabacaan habis sholat 21 Bacaan Sederhana Setelah Shalat Laailaahaillallahu wahdahu laa syariika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumiitu wahuwa ‘ala kulli syai”in qodiiru.Tiada Tuhan selain Allah yang satu tiada sekutu bagiNya.  Kepunyaannyalah kerajaan dan puj-pujian,  Dia menghidupkan dan mematikan dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatditeruskanbacaan habis sholat 4 Bacaan Sederhana Setelah Shalat Walaahaula walaa quwwata illaa billaahil ‘alyyil ‘azhiimx




Referensi : http://adehumaidi.com/islam/bacaan-sederhana-setelah-shalat