Pages

Selasa, 29 Januari 2013

Konvensi Naskah


Konvensi adalah suatu (seperti amalan, tingkah laku, ciri-ciri) yang sudah disepakati dengan meluasnya dan dipatuhi. Naskah adalah suatu teks yang berisi aturan, alur cerita di dalam suatu dialog (Penulisan sebuah naskah berdasarkan ketentuan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati).

Maka yang dimaksud dengan konvensi naskah adalah penulisan naskah karangan ilmiah yang berdasarkan kebiasaan, aturan yang sudah lazim, dan sudah disepakati. Konvensi penulisan naskah yang sudah lazim mencangkup aturan pengetikan, pengorganisasian materi utama, pengorganisasian materi pelengkap, bahasa, dan kelengkapan penulisan lainnya.


Perbedaan Naskah Formal, Semi-Formal, dan Non-Formal :

Dari segi persyaratan formal ini, dapat dibedakan lagi karya yang dilakukan secara formal, semi-formal, dan non-formal. Yang dimaksud dengan formal adalah bahwa suatu karya memenuhi semua persyaratan lahiriah yang dituntut oleh konvensi. Sebaliknya, semi-formal yaitu bila sebuah karangan tidak memenuhi semua persyaratan lahiriah yang dituntut konvensi. Sedangkan non-formal yaitu bila bentuk sebuah karangan tidak memenuhi syarat-syarat formalnya.

Jadi dapat disimpulkan perbedaan dari konvensi naskah formal, semi formal, dan non formal terletak pada sub babnya. Dimana terdapat sub-sub bab naskah formal yang tidak dipakai atau digunakan dalam naskah semi formal dan non formal.


MACAM-MACAM KONVENSI
      1.     Formal
     Suatu  karya memenuhi semua persyaratan lahiriah yang dituntut oleh oleh konvensi
      2.    Semi-formal
      Bila sebuah karangan tidak memenuhi persyaratan lahiriah yang dituntut oleh konvensi
      3.    Non-formal
      Bila bentuk sebuah karangan tidak memenuhi syarat-syarat formalnya.


Sebuah karangan juga menuntut suatu persyaratan lain yaitu persyaratan formal .Dari segi persyaratan formal ini, dapat dibedakan lagi menjadi 3 :

Persyaratan formal (bentuk lahiriah) yang harus dipenuhi sebuah karya menyangkut tiga bagian utama, yaitu:

  • Bagian pelengkap pendahuluan
  • Isi karangan
  • Bagian pelengkap penutup.
Bagian Pelengkap Pendahuluan

                Bagian pelengkap pendahuluan atau disebut juga halaman-halaman pendahuluan sama sekali tidak menyangkut isi karangan. Tetapi bagian ini harus disiapkan sebagai bahan informasi bagi para pembaca dan sekaligus berfungsi menampilkan karangan itu dalam bentuk yang kelihatan lebih menarik. Bagian pelengkap pendahuluan terdiri dari :

a.    Judul Pendahuluan (Judul Sampul)
b.   Halaman Judul
c.    Halaman Persembahan (kalau ada)
d.   Halaman Pengesahan (kalau ada)
e.   Kata Pengantar
f.    Daftar Isi
g.    Daftar Gambar (kalau ada)
h.   Daftar Tabel (kalau ada)

Bagian Isi Karangan

Bagian isi karangan sebenarnya merupakan inti dari karangan atau buku; atau secara singkat dapat dikatakan karangan atau buku itu sendiri. Bagian isi karangan terdiri dari :

a.    Pendahuluan
b.   Tubuh Karangan
c.    Kesimpulan


Bagian Pelengkap Penutup

Bagian pelengkap penutup juga merupakan syarat-syarat formal bagi suatu karangan ilmiah. Bagian pelengkap penutup terdiri dari B
a.    Daftar Pustaka (Bibliografi)
b.   Lampiran (Apendix)
c.    Indeks
d.   Riwayat Hidup Penulis

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan makalah atau skripsi pada halaman judul :
  • Judul diketik dengan huruf kapital
  • Penjelasan tentang tugas disusun dalam bentuk kalimat
  • Nama penulis ditulis dengan huruf kapital
  • Logo universitas untuk makalah, skripsi, tesis, dan disertasi, makalah ilmiah tidak diharuskan menggunakan logo
  • Data institusi mahasiswa mencantumkan program studi , jurusan, fakultas, universitas, nama kota, dan tahun ditulis dengan huruf kapital
Hal-hal yang harus dihindarkan dalam halaman judul karangan formal :

  • Komposisi tidak menarik
  • Tidak estetik
  • Hiasan gambar tidak relevan
  • Variasi huruf jenis huruf
  • Kata "ditulis (disusun) oleh"
  • Kata "NIM/NRP"
  • Hiasan, tanda-tanda, atau garis yang tidak berfungsi
  • Kata-kata yang berisi slogan
  • Ungkapan emosional
  • Menuliskan kata-kata atau kalimat yang tidak berfungsi



SUMBER :
http://echanfebriharvandha.blogspot.com/2012/11/konvensi-naskah.html

0 komentar:

Posting Komentar